Status BPJS Tidak Aktif Non Aktif di Akhir Bulan Artinya Apa?
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang kaget ketika membuka aplikasi Mobile JKN, lalu menemukan status "Tidak Aktif (Non Aktif di Akhir Bulan)". Bahkan, di grup media sosial, sering muncul pertanyaan seperti yang pernah dibagikan oleh salah satu anggota, “Kak, mau nanya, padahal ini rutin buat berobat sebulan sekali, kok tiba-tiba nggak aktif ya?”. Nah, di sini ajakteman.com akan membahas secara tuntas apa artinya status tersebut, penyebabnya, dan solusi yang bisa dilakukan.
Apa Arti Status BPJS Tidak Aktif Non Aktif di Akhir Bulan?
Jika di aplikasi Mobile JKN muncul keterangan "Tidak Aktif (Non Aktif di Akhir Bulan)", itu berarti kepesertaan BPJS Anda akan berhenti pada akhir bulan berjalan. Setelah melewati tanggal tersebut, Anda tidak akan bisa lagi menggunakan BPJS untuk berobat sampai status kembali aktif.
Status ini biasanya muncul karena salah satu dari dua hal berikut:
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) – Kepesertaan non-PBI bisa non aktif jika tidak membayar iuran bulanan tepat waktu.
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemerintah atau Pemda – Peserta PBI bisa dinonaktifkan jika masa bantuan sudah habis atau karena adanya pergantian kuota penerima.
Penyebab BPJS Non Aktif di Akhir Bulan
1. Peserta Non PBI (Mandiri/Karyawan yang Berhenti Bekerja)
- Tidak membayar iuran tepat waktu.
- Ada tunggakan yang belum dilunasi.
- Perubahan status pekerjaan atau perusahaan tidak lagi mendaftarkan Anda.
2. Peserta PBI dari Pemerintah atau Pemda
- Kuota PBI terbatas dan dilakukan sistem rotasi agar warga miskin yang belum pernah dapat BPJS PBI bisa ikut menikmati.
- Pemerintah Daerah menghentikan pembayaran karena anggaran terbatas.
- Data penerima bantuan tidak diperpanjang atau tidak diperbarui oleh Dinas Sosial.
Studi Kasus: Peserta BPJS PBI
Sebagai contoh, Mbak Risma yang selama ini rutin berobat tiap bulan menggunakan BPJS PBI milik Pemda, tiba-tiba mendapati status Non Aktif di Akhir Bulan. Penyebabnya, meskipun BPJS PBI sering digunakan, jatah kuota PBI-nya sudah habis, sehingga harus digantikan oleh peserta lain yang belum pernah mendapat bantuan.
Jika mengalami hal ini, langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan ulang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas persyaratan yang diminta oleh perangkat desa.
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda, sehingga prosesnya harus mengikuti aturan di wilayah masing-masing.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS yang Non Aktif
A. Untuk Peserta Non PBI (Mandiri)
- Cek Tunggakan – Buka aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Kesehatan.
- Bayar Iuran – Lakukan pembayaran melalui bank, minimarket, atau mobile banking.
- Aktivasi Ulang – Setelah bayar, biasanya otomatis aktif, atau bisa konfirmasi lewat layanan Pandawa (WhatsApp BPJS).
B. Untuk Peserta PBI
- Ajukan Ulang ke Dinas Sosial – Datangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta daftar persyaratan.
- Lengkapi Dokumen – Biasanya meliputi fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
- Lampirkan Surat Keterangan Sakit – Jika sedang sakit, sertakan surat dari puskesmas atau rumah sakit untuk pertimbangan percepatan.
- Tunggu Keputusan Pemerintah – Penerimaan kembali tergantung kuota dan anggaran.
Hal yang Perlu Diwaspadai
- BPJS PBI tidak bisa diurus secara online, harus datang langsung ke Dinas Sosial.
- Jangan mudah percaya pada calo BPJS yang menawarkan pembuatan atau aktivasi BPJS PBI dengan imbalan uang, karena itu rawan penipuan.
- Proses aktivasi ulang gratis, selama mengikuti prosedur resmi.
Tips Agar BPJS Tidak Non Aktif
- Peserta Mandiri: Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
- Peserta PBI: Pastikan data kependudukan selalu diperbarui di Dukcapil, karena sinkronisasi data mempengaruhi status kepesertaan.
- Simpan bukti pembayaran atau dokumen pengajuan ulang sebagai arsip.
Jadi Kesimpulannya
Status "Tidak Aktif (Non Aktif di Akhir Bulan)" pada BPJS Kesehatan berarti Anda hanya bisa menggunakan layanan sampai akhir bulan tersebut. Jika peserta Non PBI, solusinya adalah membayar iuran dan mengaktifkan kembali lewat Mobile JKN atau Pandawa. Jika peserta PBI, prosesnya harus melalui Dinas Sosial dengan mengikuti prosedur dan menunggu keputusan pemerintah. Penting untuk selalu memperbarui data dan memahami hak serta kewajiban peserta, agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan pun dibutuhkan.
Dengan memahami arti status ini dan langkah yang harus dilakukan, Anda tidak perlu panik jika suatu saat mengalaminya.